BALAI KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SURABAYA I

 
 

Selayang Pandang

Berdasarkan Permen KP Nomor 92 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I merupakan unit pelaksana teknis di bawah eselon-1 Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memilki tugas melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan. Cakupan wilayah kerja Balai KIPM Surabaya I tersebar pada 26 Kabupaten / Kota se-Provinsi Jawa Timur.

Dukungan sumber daya manusia sebanyak 111 orang yang terdiri dari tenaga fungsional pengendali hama penyakit ikan (PHPI), pengawas mutu, fungsional tertentu lainnya, pranata komputer, pelaksana, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K), tersebar pada 4 lokasi kerja yaitu Kantor Balai KIPM Surabaya I, wilayah kerja Malang, wilayah kerja Banyuwangi, dan wilayah kerja Jember.

MAKLUMAT PELAYANAN
“DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN, MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN KEWAJIBAN, DAN MELAKUKAN PERBAIKAN SECARA TERUS MENERUS, SERTA BERSEDIA MENERIMA SANKSI DAN/ATAU MEMBERIKAN KOMPENSASI APABILA PELAYANAN YANG DIBERIKAN TIDAK SESUAI STANDAR.”

Balai KIPM Surabaya I sebagai unit pelayanan publik telah menerapkan sistem pelayanan publik terintegrasi yang berstandar nasional dan internasional, yaitu SNI ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO/IEC 17020:2012 tentang Lembaga Inspeksi, SNI ISO/IEC 17025:2017 tentang Laboratorium Pengujian, dan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dalam rangka memberikan jaminan kesehatan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan yang dilalulintaskan baik ekspor dan antar area, pada tahun 2020 unit pengolah ikan (UPI) yang terregisterasi sebanyak 136 UPI, dengan capaian penerapan program manajemen mutu terpadu/HACCP (Hazard Analysis Control Point) sebanyak 564 sertifikat HACCP, untuk jumlah instalasi karantina ikan (IKI) yang terregisterasi sebanyak 47 IKI, dengan capaian penerapan cara karantina ikan yang baik (CKIB) sebanyak 44 sertifikat CKIB.

 

 

Hasil Perikanan Yang Sehat, Bermutu, Aman dan Terpercaya

MISI

Sesuai dengan 3 (tiga) pilar pembangunan KKP yakni Kedaulatan (Sovereignty), Keberlanjutan (Sustainability) dan Kesejahteraan (Prosperity), misi BKIPM yaitu:

  1. Mewujudkan produk perikanan yang berdaya-saing melalui penjaminan persyaratan mutu produk hasil perikanan;
  2. Mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengendalian Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan jenis agen yang dilindungi, dilarang dan dibatasi;
  3. Mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri melalui pola konsumsi ikan yang bermutu serta budidaya ikan yang bebas dari hama dan penyakit

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, penerapan sistem manajemen mutu, dan pengawasan keamanan hayati ikan.

Fungsi

  1. penyusunan pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan dibidang pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan;
  2. pelaksanaan pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia
  3. pelaksanaan pencegahan keluar dan tersebarnya hama dan penyakit ikan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia yang dipersyaratkan negara tujuan
  4. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa hama dan penyakit ikan karantina/hama dan penyakit ikan tertentu, jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain
  5. pelaksanaan pengujian terhadap hama dan penyakit ikan karantina, hama dan penyakit ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  6. pelaksanaan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity
  7. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi
  8. pelaksanaan pembuatan koleksi media pembawa, hama dan penyakit ikan karantina, dan/atau hama dan penyakit ikan tertentu
  9. pelaksanaan pemantauan terhadap hama dan penyakit ikan karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  10. pelaksanaan pengawasan terhadap hama dan penyakit ikan karantina dan keamanan hayati ikan;
  11. pelaksanaan surveilan terhadap hama dan penyakit ikan karantina dan keamanan hayati ikan
  12. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di unit pengolahan ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu;
  13. penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium
  14. penindakan pelanggaran perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan;
  15. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan  keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan